Mata Kuliah: Pengantar Perpajakan

Semester/SKS: III/3 SKS

Dosen Pengampu: Umaimah, S.E., M.Ak., CSRS

Capaia Pembelajaran Mata Kuliah:

  • Mampu menguasai dan menjelaskan ketentuan umum perpajakan
  • Mampu menguasai, menjelaskan dan menghitung PBB, BPHTB, BM dan Pajak Daerah lainnya
  • Mampu melakukan perhitungan, pencatatan akuntansi dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
  • Mampu menggunakan teknologi informasi untuk pengisian SPT Masa PPN

Pokok Bahasan:

  • Konsep Dasar Perpajakan
  • Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Keberatan, Banding, Gugatan, PK
  • PBB dan Pajak Daerah Lainnya
  • BPHTB dan Bea Meterai (BM)
  • PPN dan PPn BM

Refernsi  Utama:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  • Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM). Berlaku mulai 1 April 2010
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB)
  • Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB)
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai 
  • Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

Pendukung:

  • Siti Resmi, Perpajakan, Salemba Empat
  • Drs. Waluyo, M.Sc., Ak., Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, edisi 10, 2016 (W).
  • Prof Dr Mardiasmo, MBA, Ak. Perpajakan Edisi Revisi 2009, Yogyakarta, Penerbit Andi, 2016

 

Referensi Online: