Mata Kuliah: Pengantar Perpajakan
Semester/SKS: III/3 SKS
Dosen Pengampu: Umaimah, S.E., M.Ak., CSRS
Capaia Pembelajaran Mata Kuliah:
- Mampu menguasai dan menjelaskan ketentuan umum perpajakan
- Mampu menguasai, menjelaskan dan menghitung PBB, BPHTB, BM dan Pajak Daerah lainnya
- Mampu melakukan perhitungan, pencatatan akuntansi dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
- Mampu menggunakan teknologi informasi untuk pengisian SPT Masa PPN
Pokok Bahasan:
- Konsep Dasar Perpajakan
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Keberatan, Banding, Gugatan, PK
- PBB dan Pajak Daerah Lainnya
- BPHTB dan Bea Meterai (BM)
- PPN dan PPn BM
Refernsi Utama:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
- Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM). Berlaku mulai 1 April 2010
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB)
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB)
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pendukung:
- Siti Resmi, Perpajakan, Salemba Empat
- Drs. Waluyo, M.Sc., Ak., Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, edisi 10, 2016 (W).
- Prof Dr Mardiasmo, MBA, Ak. Perpajakan Edisi Revisi 2009, Yogyakarta, Penerbit Andi, 2016
Referensi Online:
- Pengajar: umaimah umaimah